Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan meskipun ada beberapa bidang lahan yang belum dibebaskan karena persoalan ganti rugi, pembangunan terus dilakukan. Hingga kini perkembangan keseluruhan proyek sudah mencapai 62%.
"Pembangunan nggak terhambat. Kita sedang lakukan penyelesaian progres kami. Ini kita sedang persiapkan rencana pembangunannya. Kita harus ada pengalihan traffic dan sebagainya," kata Bambang kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga penilaian wajar yang diajukan pemerintah sangat jauh di bawah nilai yang diputuskan PN Jakut, yaitu hanya Rp 12 juta/meter persegi. Bambang menilai, PN tidak memiliki hak untuk memutuskan nilai tanah, itu sebabnya, pihak pemerintah mengajukan banding.
"Kita sudah menyampaikan kasasi. Tunggu panggilan pengadilan saja. Kita sudah ajukan," tuturnya.
Meski penyelesaian tanah tersebut berlarut, namun tak menghambat pembangunan. Ia beralasan pembebasan tanah yang bermasalah itu hanya akan difungsikan untuk pelebaran jalan arteri yang menyempit karena sebagian ruangnya terhalang pilar-pilar jalan tol.
"Selesai akhir 2015," tutupnya.
(zul/hen)











































