Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, lewat lembaga ini, maka setiap proses penerimaan, penempatan, hingga pemberhentian PNS harus dilakukan sesuai analisis kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Akan diawasi apakah penempatan dan alokasi PNS di satu intansi sudah sesuai atau belum. Mengawasi apakah proses pengangkatan, mutasi, ataupun pemberhentian PNS, sudah sesuai aturan atau tidak," sebut Eko saat paparan media di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mencontohkan, ada satu instansi yang melakukan penerimaan untuk tenaga penyuluh, ternyata setelah penempatan kebanyakan ditempatkan sebagai tenaga administrasi. Atau ada instansi daerah yang melakukan penerimaan untuk ditempatkan di Kabupaten, ternyata numpuk di Provinsi.
"Praktik-praktik semacam itu yang akan kita hilangkan, jadi tidak ada instasi yang gemuk secara jumlah SDM (sumberdaya manusia) tetapi miskin produktivitas. Atau instansi yang sebenarnya butuh, malah nggak kebagian kuota," sebut dia.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk 7 anggota KASN dengan masa jabatan 5 tahun.
Ketujuh pejabat komisioner dimaksud yakni:
- Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota),
- Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota),
- Waluyo (anggota),
- I Made Suwandi (anggota),
- Nuraida Mokhsen (anggota),
- Tasdik Kinanto (anggota),
- Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
(dnl/dnl)











































