Proyek rintisan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) ini, tidak hanya membangun tanggul raksasa di dalamnya, tetapi pembangunan pulau-pulau baru hasil reklamasi.
"Areal terdampaknya itu yang Pluit untuk membangun penguatan tanggul. Lalu sepanjang bibir pantai," ungkap Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarwo Handayani saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum didata seluruhnya, karena jumlahnya cukup banyak. Yang mendata nanti wilayah tata kota. Rapat dari sini putusannya kita akan rapat dengan DKI (Wakil Gubernur DKI Jakarta)," imbuhnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terkena dampak, Pemprov DKI Jakarta siap ganti rugi. Ada dua segmen warga yang akan diganti rugi, yaitu pertama lahan bukan milik akan dipindahkan ke rusunawa dengan biaya sewa ditanggung warga. Sedangkan warga yang memiliki tanah sendiri, akan diganti rugi secara keseluruhan.
"Untuk rumah penduduk yang tinggal di bibir pantai sebagian sudah didata, tetapi masih diperlukan pendataan dan butuh waktu masih lama," jelasnya.
(wij/dnl)











































