Soal Money Laundering, SBY Protes 6 Negara Termasuk AS

Soal Money Laundering, SBY Protes 6 Negara Termasuk AS

- detikFinance
Selasa, 11 Jan 2005 14:55 WIB
Jakarta - Presiden SBY akan berkirim surat ke kepala-kepala negara anggota penentu Financial Action Task Force (FATF) atas masih dikategorikannya Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang internasional.Negara-negara yang akan dikirimi surat adalah AS, Jepang, Singapura, New Zealand, Australia dan Hongkong. Demikian disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai mendampingi SBY menerima pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (11/1/2005).Yusril menjelaskan, sejak Juni 2001 Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak koopereratif. Kolega Indonesia adalah Nauru, Myanmar, Cook Island, Nigeria, dan Filipina. Padahal Indonesia sudah melakukan upaya-upaya yang diminta oleh FATF dalam memerangi pencucian uang."Di dalam surat itu nanti, kita akan jelaskan upaya-upaya antimoney laundering yang sudah ditempuh selama ini, seperti diberlakukannya UU No 15/2002 dan No 25/2003. Nantinya, tindak pidana pencucian uang akan ditetapkan sebagai dakwaan primer. Ini lebih tegas dari sebelumnya yang hanya sebagai dakwaan alternatif," kata Yusril.Upaya lainnya misalnya, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB tentang aksi pencucian uang.Menurutnya, Indonesia mengalami kerugian yang sangat tinggi akibat masih dikategorikan sebagai negara yang tidak kooperatif. Biaya transaksi finansial internasional yang dilakukan swasta maupun pemerintah menjadi lambat dan berbiaya tinggi sehingga menghambat upaya-upaya kemajuan ekonomi bangsa.Ironisnya, negara-negara yang menjadi penampungan uang korupsi melindungi keberadaan koruptor yang sembunyi di sana dan menjadi pusat pencucian uang internasional, tidak dipermasalahkan oleh 6 negara penentu FATF. Bahkan ada anggota FATF yang juga melakukan praktek demikian, tapi tidak dianggap sebagai masalah.Yusril mencontohkan sulitnya Indonesia meminta laporan dari Sigapura tentang keberadaan pelaku korupsi Bank BNI dan Bank Global yang sembunyi di negeri singa itu. "Permintaan itu tak pernah dijawab, apalagi memberikan ekstradisi," sesal Yusril.Sementara, Ketua PPATK Yunus Hussein melaporkan bahwa dari 4.000 lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, pihaknya baru menerima 1.410 laporan transaksi keuangan mencurigakan sejak 20 Oktober 2003.Laporan itu diserahkan oleh 67 bank, 3 perusahaan efek, 3 perusahaan valuta asing, 1 dana pensiun, 1 lembaga pembiayaan dan 1 asuransi. "Kita juga sudah menerima 739.183 laporan transaksi keuangan tunai yang berasal dari 98 bank dan 1 perusahaan efek," kata Yunus.Dari 1.410 laporan, sebanyak 253 kasus telah diteruskan kepada Kapolri dan 2 kasus ke Jaksa Agung. Beberapa di antaranya bahkan sudah ada putusan pengadilan. Namun yang masih menjadi masalah di Indonesia adalah penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum dapat diterapkan secara optimal.Penyebabnya, lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank, kelemahan legal infrastruktur seperti belum adanya UU tentang bantuan hukum timbal balik dan belum adanya kesamaan persepsi aparat penegak hukum."Jadi ada kasus yang ditangani oleh pengadilan dengan tidak menggunakan UU Tindak Pencucian Uang tapi dengan menggunakan UU lainnya. Dan sebenarnya inilah yang menjadi concern dari FATF. Kita terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi teknisnya," demikian Yunus. (nrl/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads