Diperkirakan biaya reklamasi untuk membuat pulau buatan dalam proyek Giant Sea Wall, di Teluk Jakarta berkisar antara Rp 5-6 juta per meter persegi. Harga ini lebih murah dibandingkan dengan membeli tanah di Jakarta yang harganya berkisar antara Rp 7-11 juta per meter persegi.
Biaya membeli tanah di Jakarta masih bisa bertambah jika harus melakukan pembebasan karena sudah ditempati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, membangun properti di lahan reklamasi ini termasuk strategis karena berada di Jakarta, dekat dengan bandara dan pelabuhan serta lokasi bisnis di kawasan Jakarta Barat dan Utara. Pengembang tidak akan memperoleh situasi strategis seperti ini jika membangun di luar Jakarta.
Pemerintah juga memberikan konsesi berupa hak guna bangunan (HGB) kepada pengembang untuk membangun kawasan permukiman dan komersial di atas lahan hasil reklamasi. Status hak guna bangunan ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Sedangkan pemerintah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL) alias mengawasi penggunaan tanah agar sesuai dengan peruntukannya.
“Swasta dapat konsesi HGB, sedangkan HPL atas nama Pemprov DKI,” terang Wiriyatmoko.
Pemerintah Daerah Jakarta bersemangat dengan proyek reklamasi ini karena mereka juga bakal diuntungkan. Pemerintah provinsi mendapat jatah dari proyek reklamasi ini.
Menurut Budi Karya Sumadi, Direktur PT Jakarta Propertindo--perusahaan Pemerintah Daerah Jakarta yang bertugas mengkoordinasi proyek reklamasi--pemerintah provinsi juga mendapat jatah 30 persen dari total lahan hasil reklamasi dan 5 persen retribusi. Apalagi kewajiban membangun fasilitas umum dan sosial diserahkan ke pengembang, sehingga pemerintah daerah tidak perlu keluar uang.
“Tapi pembangunan fisik setelah reklamasi tidak ada tenggat waktu, tergantung dari kemampuan masing-masing pengembang,” terang Budi.
Bagi pengembang, mereka tidak keberatan menjalankan kewajiban ini karena mereka menganggapnya sebagai CSR (corporate social responsibility). “Ada kewajiban dari Pemprov DKI yang mesti dijalankan, hal itu merupakan CSR dan sedang kami siapkan dalam anggaran,” tutur Direktur Pengelolaan Investasi dan Modal Intiland, Archied Noto Pradono.
Intiland adalah salah satu dari 8 perusahaan pengembang properti yang akan ikut dalam proyek reklamasi. Lokasi yang didapat Intiland tidak jauh dari Pantai Mutiara. Mereka menjadwalkan proses menguruk dimulai pada kuartal pertama 2015 dan berlangsung selama 3 tahun. Setelah itu, selama 2 tahun berikutnya bakal dimulai proses konstruksi hunian dan kawasan komersial.
(hen/hen)










































