Demikian dikemukakan Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Ada 13 layers, tapi beda-beda. Ada rokok kretek putih, kretek mesin, pengusaha kecil dan besar. Kita akan lihat pasnya karena kan nggak sama jenisnya," kata Andin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk 2015, penerimaan cukai ditargetkan Rp 178,2 triliun. Naik Rp 8 triliun dibandingkan tahun ini.
"Mudah-mudahan bisa tercapai, karena penerimaan cukai selalu di atas target. Itu tantangan juga," tutur Andin.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok 10% dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara.
Diperkirakan volume produksi rokok tahun depan tidak mengalami kenaikan yang cukup tajam yaitu 360 miliar batang. Hanya naik 7 miliar batang dari produksi tahun ini.
"Yang penting kita menjaga perimbangan. Kita bicara rokok ada isu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan lingkungan hidup. Di sisi lain kita harus membela yaitu sisi industri, isu tenaga kerja, dan sektor riil. Tujuan cukai itu pengendalian konsumsi dan peredaran," jelas Susiwijono beberapa waktu lalu.
(hds/dnl)











































