Sebelumnya, pada 2013 saat penentuan UMP DKI Jakarta 2014, buruh melakukan WO dengan alasan aspirasi mereka soal UMP tidak didengar Pemprov DKI Jakarta.
"Kita berharap agar penetapan UMP DKI Jakarta 2015 tidak ada lagi unsur yang Walk Out," kata Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bekerja berdasarkan aturan yang ada dan kita siap mempertanggungjawabkan kepada masing-masing konstituen kita," katanya.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11% dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.
Angka Rp 2.441.000 dihitung karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penentuan besaran UMP DKI Jakarta 2014 hanya mendengar dua rekomendasi UMP yakni dari pemerintah dan pengusaha. Sementara perwakilan buruh memboikot rapat Dewan Pengupahan. Tahun lalu, perwakilan buruh sejak awal menuntut kenaikan UMP 2014 hingga Rp 3,7 juta, dan menolak usulan pemerintah dan pengusaha.
Selain itu tuntutan yang mereka ajukan antara lain adalah menaikan upah minimum provinsi sebesar 50% dan menambah jumlah butir kebutuhan hidup layak dari semula 60 item menjadi 84 item.
Buruh juga menggelar aksi mogok nasional secara serentak di berbagai daerah yang mengakibatkan sejumlah pabrik menutup aktivitasnya dan berdampak pada kegiatan produksi.
(wij/hen)











































