Misalnya di DKI Jakarta, pekan depan bakal ada rapat konsolidasi penentuan besaran UMP DKI Jakarta 2015. Saat ini dari kalangan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sedang melakukan finalisasi hasil survei penentuan kenaikan persentase komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
"Dalam waktu dekat hasil survei KHL ini akan segera diumumkan, tanggal 14 Oktober 2014 nanti ada semacam rapat konsolidasi dengan anggota dewan pengupahan," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil perhitungan pengusaha selama 5 bulan pertama tercatat besaran persentase KHL hanya naik 10%-11%.
"Setelah kita putuskan, kita akan lakukan rekapitulasi. Sesuai aturan penentuan besaran UMP DKI Jakarta tetap ditentukan pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas pekerja," imbuhnya.
Setelah itu hasil rekapitulasi selesai akan diserahkan langsung kepada Pemprov DKI Jakarta dan dirapatkan dengan anggota dewan pengupahan termasuk perwakilan buruh. Hasilnya rapat dengar pendapat dewan pengupahan nanti akan diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Selesai, Gubernur DKI Jakarta akan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2015, tanggal 1 November 2014 dan berlaku 1 Januari 2015," jelasnya.
(wij/hen)











































