"Yang jelas dari serikat pekerja tetap konsisten minta upah DKI naik 30%," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI KSPI Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).
Menurut Dedi, kenaikan upah 30% sudah dihitung secara matang oleh para buruh. Hasil survei versi mereka, kenaikan persentase KHL bulan Februari-Juni 2014 sudah 14%. Nilai itu belum ditambah dengan usulan penambahan jumlah item KHL dari 60 item menjadi 84 item.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta survei kami tidak bisa dinaifkan karena posisi survei penentuan UMP didasari perubahan persentase kenaikan KHL, item KHL dari 60 menjadi 84, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas," imbuhnya.
Dengan kenaikan jumlah persentase KHL ditambah kenaikan 84 item KHL, maka buruh memprediksi UMP DKI Jakarta tahun 2015 mencapai Rp 3,7 juta atau paling tinggi Rp 4 juta per bulan.
"Banyak hal yang harus kita dorong pertama kuantitas dan kualitas barang yang sudah tidak sesuai dengan aturan pengupahan. Kajian ini paling tidak sudah bisa kita ketahui tahun depan UMP DKI akan naik menjadi Rp 3,7 juta atau paling tidak Rp 4 juta dan itu kita sudah survei," papar Dedi.
Tahun lalu (2013), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11% dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.
Angka Rp 2.441.000 dihitung karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke KHL.
(wij/hen)