Kenaikan Gaji PNS Tak Akan Lagi Dipukul Rata 5%

Kenaikan Gaji PNS Tak Akan Lagi Dipukul Rata 5%

- detikFinance
Selasa, 07 Okt 2014 13:02 WIB
Kenaikan Gaji PNS Tak Akan Lagi Dipukul Rata 5%
Jakarta - Sampai saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menikmati kenaikan gaji setiap tahunnya, menyesuaikan dengan inflasi. Namun ke depan, kenaikan gaji PNS tidak akan lagi dipukul rata melainkan dinilai berdasarkan kinerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Prasodjo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

"Sistem kompensasi mereka akan diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis, tidak seperti sekarang yang 5%," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Eko, tengah disiaplan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP ini akan selesai sebelum 20 Oktober.

"PP sedang disiapkan, sudah dalam tahap final. Pokoknya sebelum pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selesai. Pak SBY janji tidak tertulis dengan DPR, RPP diselesaikan," jelas dia.

Nantinya, tambah Eko, kinerja PNS akan dibagi dalam sejumlah kategori. "Misalnya ada 5 kelompok. Outstanding, successful, sampai poor. Untuk yang successful kenaikan gajinya 3 kali gaji pokok, excellent 4 kali, dan outstanding 8 kali," ungkapnya.

Dengan begitu, menurut Eko, rencana kenaikan gaji PNS yang sebesar 6% tahun depan bisa saja batal. "Rencanya begitu. Kan pakai capaian kinerja," ujarnya.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads