Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Prasodjo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
"Sistem kompensasi mereka akan diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis, tidak seperti sekarang yang 5%," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP sedang disiapkan, sudah dalam tahap final. Pokoknya sebelum pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selesai. Pak SBY janji tidak tertulis dengan DPR, RPP diselesaikan," jelas dia.
Nantinya, tambah Eko, kinerja PNS akan dibagi dalam sejumlah kategori. "Misalnya ada 5 kelompok. Outstanding, successful, sampai poor. Untuk yang successful kenaikan gajinya 3 kali gaji pokok, excellent 4 kali, dan outstanding 8 kali," ungkapnya.
Dengan begitu, menurut Eko, rencana kenaikan gaji PNS yang sebesar 6% tahun depan bisa saja batal. "Rencanya begitu. Kan pakai capaian kinerja," ujarnya.
(hds/hen)











































