Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menjelaskan, kenaikan gaji PNS merupakan keputusan pemerintah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Sehingga tidak dapat lagi diubah dengan menerbitkan aturan baru.
"Nggak bisa, itu sudah final. Kalau ada aturan baru, untuk tahun depan harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal," imbuhnya.
Pagu anggaran kenaikan gaji PNS tahun depan adalah sebesar Rp 4,1 triliun. Kemudian kenaikan uang makan PNS dan lauk pauk TNI Polri dianggarkan Rp 2 triliun.
Sebelumnya, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo mengatakan ke depan, kenaikan gaji PNS tidak akan lagi dipukul rata melainkan dinilai berdasarkan kinerja. "Sistem kompensasi mereka akan diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis, tidak seperti sekarang yang 5%," katanya.
Saat ini, lanjut Eko, tengah disiaplan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP ini akan selesai sebelum 20 Oktober.
"PP sedang disiapkan, sudah dalam tahap final. Pokoknya sebelum pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selesai. Pak SBY janji tidak tertulis dengan DPR, RPP diselesaikan," jelas dia.
Nantinya, tambah Eko, kinerja PNS akan dibagi dalam sejumlah kategori. "Misalnya ada 5 kelompok. Outstanding, successful, sampai poor. Untuk yang successful kenaikan gajinya 3 kali gaji pokok, excellent 4 kali, dan outstanding 8 kali," ungkapnya.
(mkl/hds)










































