Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kornel MT Sihaloho mengatakan, tidak semua segmen di sepanjang ruas tersebut mengalami kenaikan.
"Ada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol seperti pada Ramp (Gerbang) Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. Tarif tetap Rp 1.500 untuk Golongan I, II, dan III. Sedangkan untuk golongan IV naik menjadi 2.000 dan golongan V naik menjadi Rp 2.500," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga di segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 km, terjadi kenaikan 50% pada Golongan V, dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.500," sambung dia.
Selain itu, untuk segmen Jakarta Intercange (IC)-Cikarang Barat, yang terdiri dari Jakarta IC-Cikunir-Bekasi Barat-Bekasi Timur-Tambun-Cibitung-Cikarang Barat, ditetapkan kenaikan menjadi:
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 6.000
- Golongan III Rp 8.000
- Golongan IV Rp 10.000
- Golongan V Rp 12.000
Kenaikan ini telah diatur dalam pasal 48 Undang-undang. Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Besaran penyesuaian tarif tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk ruas terpanjang dengan sistem transaksi tertutup, adalah sebagai berikut:
Tarif Baru
- Golongan I Rp 13.500
- Golongan II Rp 21.500
- Golongan III Rp 27.000
- Golongan IV Rp 34.000
- Golongan V Rp 41.000
- Golongan I Rp 12.000
- Golongan II Rp 19.500
- Golongan III Rp 24.000
- Golongan IV Rp 30.000
- Golongan V Rp 36.500
(dnl/dnl)