Ditjen Pajak dan Ditjen AHU Kerja Sama Tangkal NPWP Bodong

Ditjen Pajak dan Ditjen AHU Kerja Sama Tangkal NPWP Bodong

- detikFinance
Selasa, 14 Okt 2014 12:25 WIB
Ditjen Pajak dan Ditjen AHU Kerja Sama Tangkal NPWP Bodong
Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kemenkeu
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini mencakup pemanfaatan data, terutama soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Direktur Jenderal AHU Harkristuti Harkrisnowo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Harkristuti menuturkan, lebih jauh pemanfaatan data ini akan melibatkan yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas yang terdaftar dan fidusia, serta data lainnya. Kemudian dikembangkan dalam sistem Ditjen AHU Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kerja sama ini nantinya akan mengatasi supaya tidak ada lagi NPWP bodong," ujarnya.

Menurut Harkristuti, pengusaha wajib mencantumkan NPWP saat mengurus izin. Namun NPWP yang disertakan ternyata tidak terdaftar alias bodong.

"Itulah kenakalan di antara para klien di administrasi umum," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Fuad Rahmany menilai kerja sama ini juga akan mendorong penerimaan negara karena bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Kerja sama ini akan mampu untuk mendorong penerimaan negara menjadi lebih besar," ucapnya.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads