Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Direktur Jenderal AHU Harkristuti Harkrisnowo di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Harkristuti menuturkan, lebih jauh pemanfaatan data ini akan melibatkan yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas yang terdaftar dan fidusia, serta data lainnya. Kemudian dikembangkan dalam sistem Ditjen AHU Online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harkristuti, pengusaha wajib mencantumkan NPWP saat mengurus izin. Namun NPWP yang disertakan ternyata tidak terdaftar alias bodong.
"Itulah kenakalan di antara para klien di administrasi umum," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Fuad Rahmany menilai kerja sama ini juga akan mendorong penerimaan negara karena bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Kerja sama ini akan mampu untuk mendorong penerimaan negara menjadi lebih besar," ucapnya.
(mkl/hds)











































