Jokowi Diminta Jangan Dulu Lepas Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Kenapa?

Jokowi Diminta Jangan Dulu Lepas Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Kenapa?

- detikFinance
Selasa, 14 Okt 2014 16:21 WIB
Jokowi Diminta Jangan Dulu Lepas Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Kenapa?
Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kemenkeu
Jakarta - Tim Transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tengah mengkaji pembentukan lembaga baru untuk menggenjot penerimaan negara. Jika ini terwujud, maka Direktorat Jenderal Pajak bisa terlepas dari Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga independen.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyarankan, lembaga pajak dalam waktu dekat tidak terpisah dari Kemenkeu. Untuk menjadikan pajak sebagai otoritas penerimaan tersendiri perlu waktu lama.

"Kalau pandangan saya, dalam jangka pendek ini mungkin tetap di dalam Kemenkeu. Untuk membentuk badan tersendiri dan lepas dari Kemenkeu itu butuh waktu," ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga khusus untuk memungut pajak, lanjut Fuad, harus melalui perubahan Undang-undang (UU). Perubahan UU harus dibahas bersama DPR, dan diperkirakan butuh waktu sampai 3 tahun karena tidak hanya 1 UU yang diubah.

"Jadi sebaiknya dia tetap saja di Kemenkeu. Tapi diberikan fleksibilitas seperti penerimaan pegawai, penambahan kantor, anggaran operasional. Itu yang dibutuhkan, jadi nggak perlu harus terpisah dulu," jelas Fuad.

Menurut Fuad, pemberian fleksibilitas cukup besar pengaruhnya dalam mendorong penerimaan pajak. Misalnya dari sisi perekrutan pegawai, karena saat ini Ditjen Pajak tidak punya keleluasaan untuk menambah personel sementara kebutuhannya sangat tinggi.

"Menambah pegawai itu harus harus cepat, tidak ada tawar menawar lagi. Kita butuh recruitment dan itu jumlahnya harus besar. Ini saja yang dilakukan dulu, mungkin lebih urgent. Yang lebih mendesak bukan bentuk badannya," papar Fuad.

Ketika pegawai Ditjen Pajak ditambah, menurut Fuad, maka potensi pajak bisa semakin tergali. "Jadi yang paling urgent untuk mengejar setoran pajak itu adalah kapasitasnya yang harus lebih besar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, mengatakan pihaknya tengah mengkaji pembentukan lembaga baru untuk memungut penerimaan negara, baik pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara. Dua-duanya di luar Kemenkeu," ungkap Andi beberapa waktu lalu.

Ia mengakui proses pembentukan dua lembaga ini tidak akan sederhana. Misalnya harus mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Perubahan UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), demikian Andi, harus melalui proses di DPR. "Kalau melewati DPR, butuh waktu ada 6 bulan," tegasnya.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads