Lion Air Sudah Minta Restu Kemenhub Kelola Bandara Halim

Lion Air Sudah Minta Restu Kemenhub Kelola Bandara Halim

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2014 07:50 WIB
Lion Air Sudah Minta Restu Kemenhub Kelola Bandara Halim
Jakarta - Lion Group berencana mengelola dan mengembangkan Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur. Induk dari Lion Air tersebut, mengklaim telah mengantongi izin dari Induk Koperasi Angkatan udara (Inkopau) TNI AU sejak tahun 2006.

Padahal secara peraturan, PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai perusahaan pelat merah diberi amanat untuk menjadi operator Bandara Halim. Lantas apa respon Kementerian Perhubungan selaku regulator kebandarudaraan?

Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Bambang Tjahjono menerangkan Lion Air ternyata sudah mengajukan proses perizinan ke regulator. Saat ini, izin tersebut sedang dipenuhi atau dilengkapi oleh maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang diajukan Badan Usaha Bandar Udara dan sedang dilengkapi persyaratannya," kata Bambang kepada detikFinance, Rabu (15/10/2014).

Proses perizinan sangat bergantung terhadap kelengkapan dokumen yang diberikan oleh Lion Air. Jika Kemenhub memberi restu kepada Lion Air maka posisi AP II bisa bekerjasama dengan pemenang konsesi (Lion Air) atau keluar sebagai operator.

"Status AP II terserah mereka, bisa bekerjasama atau bisa tidak mengelola Halim lagi," jelasnya.

Sehari sebelumnya, pihak Lion Air berencana melakukan pengembangan area terminal, kelengkapan bandara, runway hingga pembangunan monorel khusus bandara. Untuk rencana pengembangan tersebut, Lion Air menyiapkan dana Rp 5 triliun.

Pihak Lion Air menegaskan rencana bisnis tersebut diambil karena merujuk pada penjajakan kerjasama antara Lion Group dengan Induk Koperasi Angkatan udara (Inkopau) yang terjadi pada 2004.

Kemudian perjanjiannya baru berlaku efektif sejak tahun 2006 dengan masa konsesi 25 tahun. Lion Gair sendiri mengantongi izin legal.

"Pemilik lahan dengan Kemenhan (Kementerian Pertanahan), TNI AU. Kita punya perjanjian. Kontraknya sampai 25 tahun dan itu bisa diperpanjang," kata Direktur Umum Lion Group Edward Sirait.

Edward menerangkan secara legal, Lion Group menjadi pihak atau badan usaha yang diizinkan mengelola dan mengembangkan Bandara Halim Perdanakusuma. Lion Group pun menolak disebut mengambil konsesi atau 'merampok' pengengelolaan Bandara Halim dari AP II.

"Saya nggak merampok. Pada saat itu TNI AU pemilik lahan. Kita tanda tangan dari tahun 2006. Bukan sekarang diambil. Tapi sekarang kita mau realisasikan," paparnya.

(feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads