Ditawari Diskon 20% Baju Bermerek, Mendag Lutfi: Tetap Saja Mahal

Ditawari Diskon 20% Baju Bermerek, Mendag Lutfi: Tetap Saja Mahal

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2014 14:03 WIB
Ditawari Diskon 20% Baju Bermerek, Mendag Lutfi: Tetap Saja Mahal
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi hari ini 'blusukan' ke Mal Pacific Place, menyambangi beberapa ke toko modern yang menjual produk-produk bermerek. Selain ke toko Louis Vuitton, ia juga sempat mampir ke toko Biyan Studio 133 yang menawarkan pakai-pakaian kelas atas.

Dalam kesempatan itu, ia menemukan produk baju yang mendapatkan diskon 20%, dari harga baju kemeja pendek yang dibanderol Rp 4 juta/potong. Namun orang nomor satu di Kementerian Perdagangan ini mengaku tak sanggup membeli karena kemahalan.

"Biarpun produk didiskon, kita tetap saja bayar mahal," kata Lutfi di depan tenaga penjual di toko tersebut, Rabu (15/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu juga Lutfi menemukan harga gaun yang dibanderol Rp 20 juta. Lagi-lagi Lutfi mengaku harga tersebut sangat kemahalan bagi dirinya seorang menteri yang bergaji Rp 19 juta per bulan.

"Gaji menteri nggak cukup," katanya tersenyum.

Selain menyambangi dua toko tadi, Lutfi juga sempat mampir ke toko Mango. Dalam kesempatan itu, ia mendapat penjelasan bahwa pangsa pasar produk Mango di Indonesia untuk segmen produk bermerek masih 1%, sedangkan di Singapura sudah mencapai 3%.

"Berapa persen produk lokal dan internasioanl di Mango?" tanya Lutfi

Pertanyaan Lutfi langsung dijawab oleh penjaga toko yang mengatakan bahwa komposisinya sudah seimbang antara produk lokal dan impor. Selain itu, produk impor dan lokal ditampilkan sejajar lokasinya.

"Perbandingannya 50:50, Pak," jawab penjaga toko tersebut.

Kegiatan kunjungan lapangan hari ini didampingi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga perwakilan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Persoalan produk lokal di toko modern sempat mencuat terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern. Dalam Permendag sebelumnya ada ketentuan bagi pelaku toko modern harus menjual 80% produk lokal di gerai mereka.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads