Revisi ini masih memungkinkan toko modern yang menjual produk bermerek, hingga toko yang menjual produk dalam jaringan global bisa menjual barang di Indonesia tanpa harus mengikuti ketentuan jual 80% produk lokal. Apalagi masyarakat Indonesia dianggap masih 'gila' terhadap merek impor seperti Louis Vuitton, Uniqlo dan lain-lain.
"Masyarakat Indonesia butuh brand internasional," kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa berusaha untuk memenuhi itu. Mau tidak mau, tantangan ke depan, meletakan produk Indonesia di tempat terbaik. Kita seluruh stakeholder, produk Indonesia branding tak kalah dengan produk mancanegara. Kita mendorong lebih banyak lagi produk Indonesia untuk lebih dikenal," katanya.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, implementasi aturan ini akan sulit untuk diterapkan di toko-toko modern yang menjual produk fashion, karena masih didominasi brand luar negeri. Hal berbeda dengan produk yang bervariatif yang dijual di supermarket atau hipermarket, harus memenuhi ketentuan jual 80% produk lokal.
(zul/hen)











































