Selama ini, teknis penentuan opini WTP hanya didasari laporan dan kinerja keuangan provinsi, kota, dan kabupaten setahun penuh.
"Seperti ini sumbangan pendapatan meningkat, tetapi pengangguran justru meningkat. Itu yang ingin saya ubah. Sekarang ini hanya ada laporan keuangan dan kinerja dan yang lebih dipentingkan itu," ungkap Anggota BPK Harry Azhar Azis di Kantor Sekretariat Mahkamah Agung (MA) Jalan Achmad Yani, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah di UUD (undang-undang dasar) untuk kemakmuran rakyat. Saat ini seolah-olah pemeriksaan untuk pemeriksaan, tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Meskipun baru sebatas wacana, Herry berencana bertemu dengan Badan Pusat Statistik (BPS), ahli hukum dan ahli ekonomi untuk menentukan rumusan regulasi, indikator-indikator dan aturan sehingga pemberian opini WTP bisa tepat sasaran.
"Kalau 5 tahun di satu daerah WTP, tetapi rakyat makin miskin bagus nggak itu? Sepuluh tahun kita beri WTP tetapi rakyat makin miskin nggak ada gunanya BPK," ujar Harry.
(wij/dnl)