Gubernur Sumsel Alex Noerdin masih mempelajari skenario perencanaan PT MGGS tersebut dan baru akan beri keputusan resmi pada 30 Oktober mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bappeda Sumsel Ir Yohanes H Toruan Msc, ditemui usai paparan dokumen final feasibility study jalur kereta api Tanjung Enim-TAA, Palembang, Kamis (16/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya pada 30 Oktober nanti Gubernur (Alex) akan tanda tangan pengesahan SK. Sejauh ini Gubernur sudah setuju,” Kata Yohanes.
Usai ditandatangani, dirinya bersama Gubernur Sumsel akan melakukan market sounding kepada semua pengusaha dan pelaku bisnis dari beberapa negara. Market sounding tersebut berguna sebagai bentuk sosialisasi dan pengenalan tentang proyek jalur kereta api itu.
"Jadi nanti pada 5-7 November aka nada Indonesia Infrastructure Conference di Jakarta, Gubernur akan mengumumkan (proyek single track) disana. Jadi akan banyak kepala negara di dunia yang tahu proyek ini,” ungkapnya.
Mengenai bentuk kerjasama, kata Yohanes, pihaknya bersama PT MGGS sudah bicarakan dan dipastikan sistemnya Build Own Operate Transfer (BOOT) dengan masa konsesi selama 50 tahun. “Lamanya 50 tahun. Sebelum masa ini selesai, PT MGGS dan Pemprov akan lakukan sistem bagi hasil,” jelasnya.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, pihaknya sudah menggandeng PT MGGS sebagai pemrakarsa yang mendanai pembangunan jalur kereta dengan menggandeng perusahaan China CNR Corporation Limited dan The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TDSI).
“Kami sudah menetapkan perusahaan ini (PT MGGS) sebagai pemrakarsa. Jadi nanti punya hak istimewa saat proyek ditenderkan. Tapi belum resmi masih ada tahap pelengkapan data,” kata Alex.
Diakui Alex, ada beberapa poin kendala untuk menetapkan PT MGGS sebagai pemrakarsa yakni TSDI yang baru guna frame kerjasama sebelum melakukan MoU belum kelar pengurusannya.
"Frame kerjasama ini harus lebih kuat lagi karenanya ditunda untuk pengesahan. Masih ada kendala lain sebenarnya tapi bisa diatasi dengan cepat. Dipastikan akhir bulan pasti (PT MGGS) ditetapkan jadi pemrakarsa," katanya.
(cha/hen)