Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (17/10/2014), kenaikan gaji PNS tidak sama setiap tahun.
Pada 2008, kenaikan gaji mencapai 20%. Selanjutnya pada 2009 sebesar 15%, 2010 sebesar 5%, 2011 sebesar 10%, 2012 sebesar 10%, 2013 sebesar 7%, dan 2014 sebesar 6%. Persentase yang sama juga terjadi pada penerima pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam periode 2008-2013, penghasilan dan kesejahteraan pegawai pemerintah mengalami peningkatan, yang tercermin pada kenaikan take home pay (THP) bagi PNS dari waktu ke waktu. THP untuk PNS dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari Rp 1.569.300 per bulan pada 2008 menjadi Rp 2.337.400 per bulan pada 2013.
Khusus bagi guru, THP guru dengan pangkat terendah (golongan II/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari Rp 2.111.900 per bulan pada 2008 menjadi Rp 3.049.500 per bulan pada 2013.
Sedangkan bagi anggota TNI/ Polri dengan pangkat terendah (Tamtama/Bintara) take home pay juga meningkat dari Rp 2.153.340 per bulan pada 2008 menjadi Rp 2.983.500 pada 2013.
(mkl/hds)











































