"Saya pikir kalau memang Pemprov DKI Jakarta tidak setuju atas usulan kenaikan 30%, kita minta angka yang realistis dari cerminan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).
Dedi mengatakan usulan nilai UMP yang diinginkan buruh DKI Jakarta adalah Rp 3,2 juta per bulan dengan catatan. Nilai itu dianggap buruh hanya naik kurang dari 30% dari UMP saat ini sebesar Rp 2,441 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan buruh siap kembali melakukan negosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta. "Buruh masih bisa diajak bicara. Ini sesuatu yang bisa dinegosiasikan," sebutnya.
Seperti diketahui batas terakhir penetapan UMP 2015, akan dilakukan pada 1 November 2014. Para buruh sudah beberapa kali berdemo menuntuk kenaikan upah sebesar 30% pada 2015. Namun Ahok secara tegas menyatakan kenaikan upah tak akan besar sebab ia harus menyesuaikannya dengan KHL dan inflasi.
Rencananya pada siang ini (21/10/2014) para buruh akan menggelar demo di Balai Kota. βSaya sudah bilang jangan demo. Tapi dia mau demo lagi hari ini, bikin macet,β kata Ahok di Balai Kota Jakarta.
(wij/hen)











































