Berikut ini alur dan dasar pengelolaan Bandara Halim versi AP II seperti Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir tuturkan kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).
1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan Nomor KEP/30/IX/1975, KM 393/S/Phb-75, KEP-927a/MK/IV/8/1975 Tanggal 21 Agustus 1975, telah diputuskan penggunaan bersama pangkalan udara (enclave militer) dan pelabuhan udara (enclave sipil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1886 Tanggal 19 Mei 1986 telah diputuskan perubahan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng menjadi Perum Angkasa Pura II.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II, telah diputuskan terhitung sejak tanggal 1988, Kekayaan Negara pada Perum Angkasa Pura I yang berada di Bandara Halim Perdanakusuma dikelola oleh Perum Angkasa Pura II.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 Tanggal 17 Maret 1992 telah diputuskan mengenai Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
6. Berdasarkan Surat Persetujuan Bersama antar KSAU dengan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/27/IV/1990, Serjama/03/III/1990 Tanggal 1 Maret 1990 sebagaimana telah diperpanjang (tanpa batas waktu) melalui Surat Persetujuan Bersama Nomor Perjam/2/VI/1997, SKEP/125/VI/1997 Tanggal 05 Juni 1997, telah disepakati penggunaan sebagian tanah Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk fasilitas penerbangan sipil.
7. Berdasarkan Civil Aviation Airport Operation Certificate Bandara Halim Perdanakusuma Nomor Adm.OC/022/2005 tanggal 7 Juli 2005, PT Angkasa Pura II (Persero) memiliki Izin untuk mengoperasikan (sebagai pengelola bandar udara) Bandara Halim Perdanakusuma.
(feb/ang)










































