Kemenhub: Operator Tol Harus Tutup Pintu Gerbang Bila Jalan Macet

Kemenhub: Operator Tol Harus Tutup Pintu Gerbang Bila Jalan Macet

- detikFinance
Selasa, 21 Okt 2014 20:56 WIB
Kemenhub: Operator Tol Harus Tutup Pintu Gerbang Bila Jalan Macet
Jakarta - Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar para operator tol berani mengambil sikap untuk menutup pintu gerbang masuk tol bila kondisi jalan di dalam tol sudah padat. Menurut pihak Kemenhub, kemacetan di tol sebagai cerminan pelayanan yang tak maksimal bagi pengguna tol.

Kepala Litbang Kemenhub Elly Sinaga mengatakan, jalan tol sejatinya menjadi jalan alternatif manakala jalan arteri sudah padat kendaraan. Biaya operasional kendaraan di jalan tol pun seharusnya lebih murah dibanding jalan arteri non tol.

โ€Ž"Tol itu harusnya free way, kalau free way itu nggak ada macet. Sekarang (karena macet) sudah nggak bisa gerak ke mana-mana lagi. Ini merugikan banget," kata Elly di Diskusi mengenai Electronic Road Pricing, di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly menyebutkan, operator tol seharusnya bisa meningkatkan layanan dengan menjamin tak ada kemacetan. Standar pelayanan minimum (SPM) yang biasanya menjadi patokan operator tol menerapkan tarif, harus juga berdasar pada pelayanan, bukan hanya pada kondisi fisik dari jalan tol itu sendiri.

"SPM nya itu bukan standar kehalusan jalan, tapi standar pelayanan," katanya.

Elly mengatakan, Badan usaha atau operator jalan tol โ€Žharus memutar otak untuk mencari cara agar kondisi kemacetan tidak terjadi di jalan tol.

"Kalau jalan tol itu sudah macet jangan suruh masuk terus kendaraan. Kalau perlu itu dia tutup pintu tol, kalau macet juga duitnya nggak masuk," tutup Elly.

Selama ini definisi tol sering diartikan sebagai jalan yang bebas hambatan atau bebas dari perlintasan sebidang yang bisa mengganggu arus kendaraan, tak dikaitkan dengan kondisi macet karena banyaknya kendaraan.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads