Versi pengusaha di Jakarta, KHL mencapai Rp 2,3 juta (di bawah UMP 2014), sedangkan versi buruh Rp 3 juta (belum termasuk menghitung pertumbuhan ekonomi). Nilai itu naik cukup tinggi dibandingkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 2.299.860/bulan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan juga mengungkapkan, menurutnya Kalau dihitung dengan benar menggunakan kebutuhan riil dan menggunakan harga riil atau harga tertinggi di sebuah pasar di Jakarta, maka besaran KHL DKI bisa mencapai Rp 3.051.770/bulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang diolah oleh unsur BPS DKI tentang nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 di DKI Jakarta sebesar Rp 2,331 juta/bulan dengan KHL 60 item menghasilkan jumlah yang lebih kecil dibandingkan nilai Upah Minimum Provinsi 2014 (UMP 2014).
Sehingga para buruh yang mengatasnamakan 13 Federasi Serikat Pekerja Nasional yang mewakili elemen buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Merevisi besaran KHL 2015.
Sementara itu, perwakilan pengusaha melalui Apindo mengungkapkan dasar KHL DKI Jakarta tahun ini hanya naik sebesar 3,36% dari nilai KHL tahun lalu atau berada pada posisi Rp 2.377.135. Dari data terakhir (September-Oktober) survei menggambarkan ada beberapa item yang hanya mengalami kenaikan. Bahkan mayoritas item KHL mengalami penurunan.
Misalnya item KHL yang mengalami kenaikan itu adalah makanan menjadi 0,23%, perumahan naik menjadi 0,25%, sandang naik menjadi 1,52%, pendidikan naik menjadi 1,03%. Salah satu item yang mengalami degredasi yaitu kesehatan minus 0,06%.
Saat ini UMP di Jakarta mencapai Rp 2,441 juta/bulan, buruh mendesak UMP tahun depan mencapai Rp 3,4 juta atau di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi hitungan buruh dan pengusaha, atau ada kenaikan sampai 40% dari UMP tahun ini. Sedangkan bila menghitung tuntutan mereka yang mendesak UMP naik 30% maka ada kenaikan Rp 732.300 atau menjadi sekitar Rp 3,1 juta.
(hen/hds)











































