Jokowi Disarankan Hapus 15 Instansi, Ini Alasannya

Jokowi Disarankan Hapus 15 Instansi, Ini Alasannya

- detikFinance
Rabu, 22 Okt 2014 14:08 WIB
Jokowi Disarankan Hapus 15 Instansi, Ini Alasannya
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengusulkan pembubaran 15 lembaga pemerintah non struktural (LNS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenapa?

Mantan Menteri PAN RB Azwar Abubakar mengungkapkan sejumlah alasan dan hasil evaluasi yang dilakukan timnya terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Pertama, kata Azwar, sebagian lembaga tersebut dianggap tidak berkinerja. Kedua, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut bisa dilakukan oleh pejabat struktural di masing-masing kementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya Dewan Gula Nasional, itu bisa ke Kementerian Pertanian. Kemudian ada Dewan Buku Nasional, itu bisa dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada juga. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, itu kan sudah masuk tugasnya Menko Perekonomian," sebut Azwar saat ditemui wartawan di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Ketiga, sambung dia, pembubaran ini juga bisa mendorong efisiensi belanja negara. Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan timnya, dihasilkan beberapa temuan.

Seperti Komisi Hukum Nasional, dibiayai dari anggaran yang dialokasikan dari Sekretariat Negara sebesar Rp 11,147 miliar, dan selama ini menggunakan asset Kementerian Keuangan. Kemudian, Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diawaki 17 PNS, dengan anggaran Rp 1,568 miliar. Ada pula Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), dengan pembiayaan dari negara Rp 1 miliar.

Azwar menegaskan, pihaknya memang telah mengajukan usulan tersebut kepada pemerintah baru, agar dapat dijadikan pertimbangan untuk dihapuskan, karena sebagian besar lembaga-lembaga ini dianggap tidak berkinerja alias mandek. "Ada juga instansi yang fungsinya sebenarnya sudah dilakukan lembaga yang lain," pungkas dia.

Adapun ke 15 instansi tersebut adalah:

  1. Komisi Hukum Nasional
  2. Komite Natar Departemen Bidang Kehutanan
  3. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  4. Dewan Gula Indonesia
  5. Dewan Buku Nasional
  6. Dewan Penerbangan Antariksa Nasional
  7. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  8. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  9. Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukuman Nasional
  10. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  11. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  12. Dewan Kelautan Indonesia
  13. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  14. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  15. Badan Benih Nasional
(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads