Moratorium Positif Untuk RI

Moratorium Positif Untuk RI

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 16:33 WIB
Jakarta - Pemberian moratorium utang kepada Indonesia dinilai sebagai hal yang positif karena memberi ruang gerak bagi pemerintah untuk bisa membangun kembali Aceh dan Sumut yang terkena tsunami.Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo dan juga pengamat ekonomi Indef Aviliani kepada detikcom seminar strategi pendanaan luar negeri di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Kamis (13/1/2005)."Moratorium utang positif, asal jangan dibayar tahun depan. Indonesia bisa repot. Mintalah dicicil minimal 5 tahun ke depan," kata Dradjad.Hal senada juga dikatakan Aviliani moratorium adalah memberi ruang gerak APBN 2005 untuk membangun infrastruktur baik nasional yang membuthkan Rp 200 triliun maupun Aceh yang membutuhkan Rp 40 triliun. Namun keduanya menyesalkan kenapa tim lobi Indonesia yang dipimpin Menlu Hassan Wirajuda tidak dibekali data lengkap damage assessment. "Seharusnya mereka (tim Indonesia) harus dibekali damage assessment karena sebenarnya kita bisa melajukan quick assessment. Tapi sayangnya pemerintah kita selalu menolak dan akhirnya kita kehilangan momen minta penghapusan utang," papar Dradjad.Dradjad menambahkan, dengan damage assessment, maka komitmen politik bisa ditangkap karena yang terjadi selama ini pemimpin politik membelokkan secara teknis. "Tolak bila ada kata harus masuk program IMF. Indonesia tinggal kirim dubes ke negara kreditur untuk melobi," tukasnya.Sementara Aviliani menambahkan, moratorium tidak akan jadi beban nantinya karena multiplier effect akan jauh lebih tinggi karena kemampuan membayar utang di kemudian hari lebih tinggi. Menurut Aviliani, untuk strategi pembayaran sebaiknya tahun 2008 sudah break even dan seharusnya yang jatuh tempo pada tahun 2006 juga perlu dinegosiasi khususnya Jepang yang mencapai 35 persen dari utang Indonesia sbaiknya mengambil langkah bilatearal. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads