Mentan: DGI Sampaikan Harga Pantas Lelang Gula Ilegal

Mentan: DGI Sampaikan Harga Pantas Lelang Gula Ilegal

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 17:16 WIB
Jakarta - Dewan Gula Indonesia telah menyampaikan harga penawaran yang pantas bagi lelang 56 ribu ton gula ilegal sebesar Rp 3.416 per kilogram. Hari ini, surat tentang penawaran harga yang pantas itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung."Kita telah tetapkan harga penawaran yang pantas itu, jatuhnya Rp 3.416 per kilogram yang berasal dari hitungan harga appraisal Rp 2.100 per kilogram ditambah bea masuk Rp 700 dan PPN sebesar 10 persen," kata Menteri Pertanian Anton Apriantono di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Menurut Anton. harga penawaran Rp 3.416 kilogram itu merupakan hasil kajian dari Dewan Gula Indonesia (DGI). Dia juga menyebutkan, sehubungan tidak dimungkinkannya lagi lelang ulang kaerna Kejaksaan Agung sudah menyatakan prosedur lelang benar, maka pemerintah berharap setidaknya Kejaksaan Agung dapat mendesak kepada pemenang lelang untuk mengikuti harga yang ditetapkan DGI itu.Nantinya, kata Anton, harga gula sebesar Rp 3.416 per kilogram itu akan dikalikan dengan jumlah total gula ilegal yang berjumlah sekitar 56 ribu ton. "Jadi asumsinya tidak ada yang rusak. Kita juga tidak merugi karena harga dasar pemerintah telah ditetapkan Rp 3.410 per kilogram," tandasnya.Dia juga menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada gula ilegal yang dilelang 4 Januari lalu harus dijual di luar pulau Jawa. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads