Pemerintah Bentuk Tim Pengkaji Revisi UU Investasi

Pemerintah Bentuk Tim Pengkaji Revisi UU Investasi

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 17:39 WIB
Jakarta - Pemerintah dalam dua pekan ini akan membentuk tim pengkaji revisi UU Investasi. Diharapkan, terdapat perubahan yang signifikan dalam UU tersebut. "Muncul pemikiran nantinya untuk investasi cukup registrasi saja atau cukup satu pintu saja. Dalam dua pekan ini akan dibentuk tim pengkaji," kata Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F Toemion usai rapat UU Investasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Menurut Theo, BKPM juga diminta untuk mempersingkat waktu pengurusan investasi. "Menko Perekonomian minta kalau bisa berbagai syarat-syarat investasi dapat diselesasikan dalam satu bulan saja," katanya.Dia menyebutkan, usulan BKPM menjadi lembaga promosi sejauh ini masih harus dibahas lagi. "Setelah dikaji untung ruginya aspek registrasi ternyata keberadaan BKPM dalam rangka pemberian fasilitas harus satu pintu. Tapi intinya bagaimana izin bisa dipersingkat," katanya.Penghapusan Pajak InvestasiSementara itu ditempat yang sama, Dirjen Pajak Depkeu Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji secara mendalam terhadap usulan dari sejumlah pengusaha di Singapura yang meminta pajak atas bunga kredit yang akan digunakan untuk investasi infrastruktur bisa dihapuskan."Permintaan boleh saja kan nanti kita bisa duduk bersama. Kita lihat apakah permintaan itu bertentangan dengan aturan yang ada seperti UU, Keppres, PP dan segala macamnya," katanya.Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memberikan sejumlah insentif, misalnya memberikan invesment allowance sebesar 30 persen selama 6 tahun dan juga insentif lainnya. (mar/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads