Pengusaha Keberatan Buruh Minta Air Galon, Ini Alasannya

Pengusaha Keberatan Buruh Minta Air Galon, Ini Alasannya

- detikFinance
Kamis, 23 Okt 2014 14:03 WIB
Pengusaha Keberatan Buruh Minta Air Galon, Ini Alasannya
Jakarta - Kalangan pengusaha DKI Jakarta masih keberatan terkait usulan serikat pekerja/buruh di DKI yang meminta tambahan 3 galon air mineral setiap bulannya. Tambahan ini merupakan usulan perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta 2014 yang menjadi pertimbangan untuk UMP 2015.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan ada beberapa alasan kuat pengusaha keberatan dengan usulan tersebut.

"Hitung-hitungan kita, teman-teman (buruh) ini kan bekerja di kantor dari hari Senin sampai Jumat. Di kantor itu semuanya sudah gratis mau minum air mineral sampai kembung silakan sudah ada dan kita siapkan kok," kata Sarman kepada detikFinance, Kamis (23/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarman menegaskan buruh hanya punya waktu penuh dua hari selama sepekan di rumah yaitu Sabtu dan Minggu. Sehingga kebutuhan air minum mineral selama dua hari itu tidak besar.

"Bahkan minum kopi saja kita siapkan kok. Hanya Sabtu-Minggu saja mereka di rumah kalau menurut saya sudah cukup dong karena dari hari Senin sampai Jumat sudah kita sediakan minum kita siapkan kok," imbuhnya.

Ia mengatakan jangan sampai buruh meminta sesuatu yang sifatnya tidak masuk akal. Buruh harus mengetahui pengertian upah minimum provinsi (UMP) adalah hanya sebatas jaring pengaman untuk pekerja lajang, bukan nilai hidup buruh termasuk suami/istri/anak yang dihitung penuh.

"Jangan mereka hitungnya setiap hari ada di rumah. Ini UMP kita hanya jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang dan baru melamar. Pola pikir kita Rp 2,4 juta tidak cukup ini. Ini yang salah. Pokoknya kita tidak berani menambah komponen. Kita nggak berani," tegasnya.

Masalah air bersih sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/2012 kebutuhan air bersih buruh per bulan dipatok 2 meter kubik dengan nilai Rp 1.050 per meter kubiknya.

Angka itu sesuai rekomendasi terakhir PDAM Jakarta tertanggal 16 Juli 2013, kebutuhan air buruh masuk ke dalam segmen rumah tangga sederhana golongan II dengan harga tebus Rp 1.050 per meter kubik. Hal ini diperkuat Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2007.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, M Toha menyebutkan, kejanggalan terjadi dalam penetapan beberapa item KHL seperti nilai kebutuhan air minum dan air bersih dalam sebulan yang hanya sekitar Rp 9.000 dalam KHL di DKI Jakarta.

"Artinya hanya setara dengan 3 botol air mineral padahal kebutuhan air minum sebulan sekitar 3 galon air mineral atau Rp 39.000 dan air PAM sekitar Rp 50.000," kata Toha.

Menurut Toha, seharusnya biaya untuk air minum dan air bersih selama sebulan Rp 89.000/bulan, mencakup 3 galon air dan untuk membeli air PAM.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads