Pemerintah Janji Bayar Nasabah Bank Global Dalam 3 Minggu
Kamis, 13 Jan 2005 22:25 WIB
Jakarta -
Pemerintah berjanji bisa membayarkan dana nasabah Bank Global paling lambat 3 minggu terhitung dari pencabutan izin usaha bank tersebut pada hari ini. Pembayaran dana nasabah itu masih menunggu proses verifikasi."Verifikasi atas dana nasabah paling lambat terselesaikan tiga minggu dari sekarang, sehingga dana-dana itu bisa dibayarkan paling lambat tiga minggu juga dari hari ini," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di gedung BI, Kamis (13/1/2005).Menurut Darmin, cepat atau lambatnya verifikasi tergantung dari dua hal, yakni ketersediaan dokumen atau data, dan kerjasama dari pengelola sementara serta karyawan Bank Global.Darmin menyebutkan, saat ini pihak UP3 masih menunggu diserahkannya daftar nominatif nasabah. Diharapkan daftar nominatif nasabah ini bisa disampaikan selambat-lambatnya Sabtu (15/1/2005). Setelah daftar nominatif itu diserahkan, maka BPK akan melakukan verifikasi mengenai dana pihak ketiga yang memenuhi syarat penjaminan.Darmin memberikan kriteria, dana pihak ketiga yang akan dijamin dan dibayarkan adalah dana pihak ketiga yang di luar dana pihak terkait. Selain itu tingkat bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan. Sedangkan jika nasabah memiliki simpanan dan pinjaman maka harus terlebih dahulu diperhitungkan.Sementara itu bank yang akan ditunjuk untuk melakukan pembayaran dana nasabah akan ditentukan pekan depan. Pemerintah mulai besok akan mengirimkan surat penawaran kepada tiga bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI untuk ditawari menjadi bank pembayar, dimana nantinya akan dipilih salah satu dengan mempertimbangkan kemudahan bagi nasabah.Nilai Aset Kurang Rp 300 MPada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bank II BI Anton Torihorang menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga hari ini total dana pihak ketiga tercatat Rp 759 miliar, yang terdiri dari giro Rp 3 miliar, tabungan Rp 33 miliar, dan deposito Rp 724 miliar.Anton menyatakan, dari perhitungan yang ada, aset bank tampaknya masih akan mengalami kekurangan Rp 300 miliar untuk menutup dana pihak ketiga yang harus dibayar oleh pemerintah dalam rangka program penjaminan.
(ast/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































