Revisi UU Migas Berdampak pada Industri Migas

Revisi UU Migas Berdampak pada Industri Migas

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 22:41 WIB
Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Migas Nomor 22/ 2001 yang direvisi akan berdampak pada industri migas. Namun sebagian perubahan pasalnya, tidak berpengaruh signifikan."Perubahan pasal 12 ayat 3 tidak menimbulkan akibat signifikan. Tapi perubahan pasal 22 ayat 1 memberatkan investor dalam pengembangan gas bumi dan perubahan pasal 28 ayat 2 dan 3 menimbulkan kurang efektifnya pembentukan harga BBM dan gas bumi sesuai harga pasar," kata Dirjen Migas Departemen ESDM, Iin Arifin Takhyan dalam acara Reposisi Kebijakan Industri Energi Pasca Putusan MK Tentang Pengujian Undang-undang Bidang Energi di Menara Cakrawala Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Revisi UU Migas no 22/2001 sesuai putusan MK RI menurutnya, sebaiknya untuk pasal 12 ayat 3 penetapan kebijakan pemberian kewenangan terbatas. Sementara pada pasal 22 ayat 1 memerlukan kebijakan penyerapan domestic market obligation (DMO) pada kondisi tertentu seperti high supply-low demand dan high demand-low supply dan adanya tambahan investasi khususnya pada area gas berdasarkan kontrak kerjasama (KKS).Untuk pasal 28 ayat 2 dan 3 kebijakan penetapan harga BBM dan gas bumi untuk kebutuhan domestik dilakukan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan konsumen dengan enggunakan mekanisme harga batas atas dan batas bawah.Lebih lanjut ia menjabarkan BBM yang harganya ditetapkan pemerintah melalui skema subsidi diantaranya premium, minyak tanah, minyak diesel, minyak solar dan minyak bakar."Selain itu, penetapan harga pemerintah melalui pendekatan harga pasar yaitu non-subsidi adalah avigas, jet fuel, marine fuel oil, pertamax, pertamax plus dan high medium/low speed minyak diesel," tambahnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads