Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, mengatakan bahwa kenaikan upah merupakan hak pekerja. Namun, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.
"Kenaikan UMP memang belum diputuskan. Namun kalau sampai 30% terlalu tinggi," kata Eddy saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya ke 8-10%. Itu masih wajar. Masih sesuai dengan kenaikan dari tahun ke tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta UMP Jakarta 2015 naik dari Rp 2,44 juta/bulan menjadi Rp 3 juta/bulan. Said Iqbal, Presiden KSPI, menilai kenaikan tersebut tidak memberatkan dunia usaha.
"Angka itu sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Pasar Blok A, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.051.177," katanya.
(hds/hen)











































