Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menceritakan awalnya Brazil mengklaim memiliki sertifikasi halal. Bahkan label halal daging ayam potong Brasil sudah diterima di beberapa negara islam di Timur Tengah seperti Saudi Arabia.
Namun Bachrul menganggap sertifikasi halal yang dimiliki Brasil belum tentu diterima oleh Indonesia. Karena secara khusus Indonesia telah memiliki sendiri lembaga penerbit label halal yaitu LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrul menegaskan label halal mutlak mesti harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha dan negara atas produk yang dihasilkan. Label halal menjamin masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk mengkonsumsi produk tersebut.
"Halal itu moral dan menurut ajaran agama islam itu," tegasnya.
Selain label halal, Brasil menganggap beberapa kebijakan seperti perjanjian pertanian (agreement on agricultural), perjanjian teknis perdagangan (trade barrior), perjanjian impor lisensi (license import), dan perjanjian inspeksi sebelum pengapalan (preshipment inspection) menghambat produk ayam potong mereka sulit masuk ke Indonesia.
"Preshipment inspection merupakan mengecek barang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, halalnya sudah belum, kesehatannya sudah ada belum, kita tidak melihat harganya tetapi mutunya dan kualitas persyaratan dan ketentuan," kata Bachrul.
(wij/ang)










































