Dua Kementerian Dilebur, Bagaimana Nasib PNS PU dan Perumahan?

Dua Kementerian Dilebur, Bagaimana Nasib PNS PU dan Perumahan?

- detikFinance
Senin, 27 Okt 2014 20:54 WIB
Dua Kementerian Dilebur, Bagaimana Nasib PNS PU dan Perumahan?
Jakarta - Kementeriaan Pekerjaan Umum resmi dilebur dengan Kementerian Perumahan Rakyat di bawah pimpinan satu orang menteri. Kementerian tersebut kini bernama Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Mochamad Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan penggabungan ini otomatis pegawai negeri sipil (PNS) di dua kementerian ini secara otomatis dilebur.

"Oh iya otomatis (dilebur)," ujar Basuki usai menghadiri serah terima jabatan Menteri PU-PERA, di Kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta para pejabat terkait untuk menyelesaikan pembahasan struktur organisasi kementerian hasil penggabungan ini dalam satu minggu ke depan.

"Kami selesaikan pembagian struktur organisasi hasil penggabungan. Kami diberi waktu dua bulan. Tapi saya minta satu minggu selesai. Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke Kementerian PAN dan RB," katanya.

Selain penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jokowi juga mengalihkan fungsi Tata Ruang di Kementerian PU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Basuki mengaku sedang melakukan komunikasi perihal pengalihan fungsi tersebut. Ia berpendapat bahwa fungsi penataan ruang tak bisa dipisahkan dengan fungsi pembangunan infrastruktur dan perumahan.

"Karena di PU sendiri fungsi tata ruang sebagai bentuk pola dan struktur ruang melalui infrastruktur. Jadi ya begitu, masih membutuhkan memerlukan fungsi penataan ruang di kementerian PU," tutur Basuki.

Ia berencana melakukan komunikasi dengan menteri terkait. "Tata ruang itu mungkin fungsinya. Mungkin nanti kita akan biacara dengan Pak Mursyidan (Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan)," katanya.

Selain itu, ia mengaku juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (PAN RB).

"Saya juga bicara dengan menteri PAN RB agar ini bisa dipertegas, mungkin Kementerian tata ruang di bagian legalnya artinya peengesahan sertifikasinya, sedangkan Direktorat penataan Ruang (di Kemen PU-PERA) punya fungsi mengatur tata ruang. Tapi bagaimana baiknya, nanti kami komunikasi lagi," katanya.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads