Seluruh provinsi diberi batas hingga 1 November 2014 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Hingga Senin kemarin, baru 4 provinsi yang menyelesaikan pembahasan UMP 2015.
Dikutip dari siaran tertulis Kementerian Tenaga Kerja yang diterima Selasa (28/10/2014), 4 provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Sumatera Barat.
Berikut adalah upah minimum 2015 di 4 provinsi tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kalimantan Tengah. UMP Rp 1.896.367, KHL Rp 2.254.000, kenaikan 10%.
- Sulawesi Barat. UMP Rp 1.655.500, KHL Rp 1.981.507, kenaikan 18,25%.
- Maluku. UMP Rp 1.650.000, KHL Rp 2.197.450, kenaikan 16,61%.
- Sumatera Barat. UMP Rp 1.615.000, KHL Rp 1.474.227, kenaikan 8,39%.
Sedangkan 12 provinsi yang upah minimumnya telah direkomendasikan ke gubernur terdiri dari Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, dan Maluku Utara.
Β
"Kita akan terus mendorong agar para gubernur bisa melakukan penetapan sesuai regulasi. Sejauh ini ada beberapa provinsi yang sudah ada dan ada juga yang prosesnya sedang berjalan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Mengenai adanya potensi unjuk rasa dalam proses penetapan UMP, Hanif menilainya sebagai hal yang wajar. Buruh punya hak menyampaikan aspirasi, tetapi harus tertib.
Hanif menambahkan, secara prinsip upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Dalam bernegosiasi di Dewan Pengupahan Daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar dan paling rendah bagi pekerja lajang. Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," tegasnya.
Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, tambah Hanif, upah harus ditekankan pada kesepakatan di perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PP (Peraturan Perusahaan).











































