Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago menyesalkan sikap para buruh. Padahal pengusaha sudah mengakomodasi permintaan buruh yang ingin mengkonversi 5 item KHL yang mengalami perubahan harga dan nilai yaitu susu bubuk, deterjen, kopi, shampo dan pasta gigi.
"Berdasarkan nilai konversi yang diinginkan buruh atas 5 item KHL sudah kami lakukan tetapi mereka (buruh) kembali meminta tambah nilai komponen KHL. Itu yang dipermasalahkan," kata Asrial kepada detikFinance, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dan pekerja sama-sama keras, perundingan kembali deadlock," imbuhnya.
Dari konversi 5 item KHL itu, dewan pengupahan DKI Jakarta setuju sementara nilai KHL bulan Agustus 2014 sebesar Rp 2.342.869,51, September 2014 Rp 2.345.651,64, Oktober 2014 Rp 2.351.182,85.
"Sebanyak 5 item KHL yang dikonversi sudah fixed kami hitung. Hanya saja buruh kembali meminta tambahan nilai 3 KHL tambahan," katanya.
Ketiga KHL tambahan itu adalah 3 galon air mineral, ongkos transportasi dan ongkos sewa kamar. Dalam rapat kemarin dirumuskan sementara ada 3 perhitungan penambahan ketiga item KHL itu.
Pertama dari pengusaha mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 360.000/bulan, atau dari Rp 11.500/hari menjadi Rp 12.000/hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 24.360/bulan (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 700.000/bulan.
Kedua dari serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 420.000/bulan atau dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 54.360 (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan.
Ketiga dari Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 360.000/bulan atau dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 per hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 39.360 (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 721.000/bulan.
"Pembahasan lanjutan baru akan dilakukan pada hari Kamis besok setelah itu kita hitung nilai rata-rata KHL dalam satu tahun. Penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta masih cukup panjang," sebutnya.
(wij/ang)










































