Sidang Penetapan Nilai KHL Buruh DKI Jakarta Kembali Ditunda

Sidang Penetapan Nilai KHL Buruh DKI Jakarta Kembali Ditunda

- detikFinance
Rabu, 29 Okt 2014 09:30 WIB
Sidang Penetapan Nilai KHL Buruh DKI Jakarta Kembali Ditunda
Jakarta - Sidang penetapan nilai komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta kembali ditunda. Salah satu alasannya karena sikap serikat pekerja/buruh yang kembali menuntut tambahan beberapa item KHL.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago menyesalkan sikap para buruh. Padahal pengusaha sudah mengakomodasi permintaan buruh yang ingin mengkonversi 5 item KHL yang mengalami perubahan harga dan nilai yaitu susu bubuk, deterjen, kopi, shampo dan pasta gigi.

"Berdasarkan nilai konversi yang diinginkan buruh atas 5 item KHL sudah kami lakukan tetapi mereka (buruh) kembali meminta tambah nilai komponen KHL. Itu yang dipermasalahkan," kata Asrial kepada detikFinance, Rabu (29/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrial menceritakan rapat kemarin yang dimulai pukul 13:00 siang dan berakhir pukul 21:30 di Gedung Balai Kota, DKI Jakarta tidak dapat menghasilkan kata sepakat penentuan nilai KHL bulan Agustus, September dan Oktober.

"Kita dan pekerja sama-sama keras, perundingan kembali deadlock," imbuhnya.

Dari konversi 5 item KHL itu, dewan pengupahan DKI Jakarta setuju sementara nilai KHL bulan Agustus 2014 sebesar Rp 2.342.869,51, September 2014 Rp 2.345.651,64, Oktober 2014 Rp 2.351.182,85.

"Sebanyak 5 item KHL yang dikonversi sudah fixed kami hitung. Hanya saja buruh kembali meminta tambahan nilai 3 KHL tambahan," katanya.

Ketiga KHL tambahan itu adalah 3 galon air mineral, ongkos transportasi dan ongkos sewa kamar. Dalam rapat kemarin dirumuskan sementara ada 3 perhitungan penambahan ketiga item KHL itu.

Pertama dari pengusaha mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 360.000/bulan, atau dari Rp 11.500/hari menjadi Rp 12.000/hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 24.360/bulan (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 700.000/bulan.

Kedua dari serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 420.000/bulan atau dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 54.360 (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan.

Ketiga dari Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran nilai transportasi naik dari Rp 345.000/bulan menjadi Rp 360.000/bulan atau dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 per hari. Air minum berubah dari Rp 9.360/bulan menjadi Rp 39.360 (3 galon air mineral). Lalu sewa kamar naik dari Rp 671.000/bulan menjadi Rp 721.000/bulan.

"Pembahasan lanjutan baru akan dilakukan pada hari Kamis besok setelah itu kita hitung nilai rata-rata KHL dalam satu tahun. Penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta masih cukup panjang," sebutnya.

(wij/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads