Sekitar pukul 14.00 WIB, Sofyan menerima kedatangan Direktur Utama PT Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak serta beberapa petinggi lainnya. Sofyan menuturkan, kehadiran Albert adalah untuk menyampaikan persoalan hukum terkait kasus bioremediasi. Di mana seorang pegawai Chevron dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.
"Mereka ingin kenalan, menjelaskan hambatan yang mereka hadapi di bidang perminyakan dan masalah hukum bioremediasi," ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah diproses SKK migas dan Kemen ESDM. Tapi tadi diceritakan selintas. Yang cerita spesifik itu khusus masalah kasus yang mereka hadapi di peradilan yang menurut mereka tidak tepat," paparnya.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB Sofyan menuju kantor Wapres. Di sana, dia dan menteri-menteri lainnya rapat soal BBM bersubsidi.
Dalam rapat tersebut, Sofyan mengatakan pemerintah memperhatikan kuota atau jatah BBM bersubsidi tahun ini yang semakin menipis. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta kilo liter (KL).
"BPH Migas dan Pertamina akan mengambil langkah-langkah agar jatah BBM subsidi cukup sampai akhir tahun. Tidak ada tambahan kuota BBM subsidi," tegasnya.
Sofyan juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah mematangkan program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Dengan program ini, maka pemerintah tidak akan lagi memberikan uang tunai kepada masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
(rrd/dnl)











































