Kasus illegal fishing disinyalir terus meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun Indonesia telah mempunyai sebuah alat canggih yang dinamakan Vessel Monitoring System (VMS).
"Sistem untuk memantau posisi kapal. Kita bisa indikasi dari tracking yang dilakukan kapal dari tengah laut dari pancaran transmiter yang terpasang di kapal," kata Suharta, Kasubid Pemantauan, Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ditemui di Gedung Mina Bahari, kantor pusat KKP, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu dirusak, gelombang pancaran signal transmiter tidak bisa ditangkap VMS.
"Selama ini modus pelanggaran terutama pelanggaran wilayah tangkap. Misalnya satu kapal seharusnya ia tangkap ikan di zona 712 tetapi malah di 713. Lalu menggunakan model pairtrol (gandeng) 2 kapal yang jelas-jelas itu dilarang," paparnya.
Sistem VMS telah dilakukan sejak 2003 lalu. Alat pengontrol ini dikendalikan di 6 lokasi berbeda, yaitu di lantai 15 Gedung Mina Bahari (Jakarta), lalu di Belawan, Bitung, Batam, Benoa, dan Muara Baru (Jakarta).
Suharta menjelaskan, mematikan atau merusak dengan sengaja alat transmiter bisa mendapatkan hukuman berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin tangkap.
Meski dinilai canggih, namun nyatanya sistem ini masih memiliki banyak kekurangan. KKP telah melakukan penelitian dan menemukan sebuah alat baru untuk menekan laju illegal fishing di Indonesia.
"Kalau untuk semua kapal yang terdeteksi, kita mencoba menggunakan alat baru yaitu dengan sistem potret via radar satelit. Setelah itu proses hasil sensor potret bisa kita dapatkan maksimal dengan waktu 2 jam. Ini sedang kita coba," jelasnya.
(wij/dnl)











































