4 Hari Bekerja, Ini Gebrakan yang Dilakukan Menteri Susi

Kinerja Menteri

4 Hari Bekerja, Ini Gebrakan yang Dilakukan Menteri Susi

- detikFinance
Kamis, 30 Okt 2014 20:20 WIB
4 Hari Bekerja, Ini Gebrakan yang Dilakukan Menteri Susi
Jakarta -

Terhitung sudah 4 hari, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Susi telah mengeluarkan sejumlah gebrakan.

Pertama adalah usulan jam kerja masuk lebih awal yaitu pukul 07.00 WIB. Biasanya pegawai negeri sipil (PNS) KKP masuk kerja pukul 07.30 WIB. Konsekuensinya PNS KKP akan pulang lebih awal, yaitu pukul 15.30 WIB dari biasanya pukul 16.00 WIB.

Aturan yang mulai berlaku besok hari ini, diakui Susi sudah direspons positif dari seluruh PNS KKP. Susi mengklaim kebijakan ini dapat menghindari PNS KKP dari kemacetan ibukota Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin banyak pegawai nyalamin saya. (Kata pegawai) Ibu terima kasih saya sudah pulang lebih awal. Saya pagi-pagi wah segar sekali Bu, semakin pagi mereka tambah (semangat), mereka ini tidak kena macet," papar Susi di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).

Gebrakan lainnya yang dibuat Susi adalah melarang jual beli kepiting, ikan, dan udang yang sedang bertelur. Tujuannya agar ada kesinambungan produksi di sektor ini.

"Program KKP saya hanya salurkan kalau Pemda sudah buat Perda pelarangan jual beli kepiting, ikan, udang yang sedang bertelur," imbuhnya.

Kemudian Susi juga setuju atas usulan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Naiknya harga BBM subsidi tidak membuat Susi khawatir atas keluhan nelayan yang pasti keberatan atas rencana ini. Apa alasannya?

"Nelayan kecil selama ini sulit mendapatkan BBM subsidi. Sementara ketiadaan BBM itu menghambat pelayaran mereka," kata Susi.

Akan tetapi bila harga BBM subsidi dinaikkan, Susi mengatakan, alokasi dana subsidi BBM yang ada dialihkan untuk kemakmuran nelayan.

"Subsidi dialihkan ke peralatan yang baik dan ramah lingkungan. Lalu untuk kesehatan dan pendidikan. Presiden akan bijak mengalihkan kepada hal yang lebih penting. Itu yang menyebabkan saya menerima pekerjaan kita," papar Susi.

Terakhir Susi membuat kebijakan menghentikan sementara izin tangkap baru. Kebijakan ini dilakukan untuk menginventarisir dan mengevaluasi seluruh izin tangkap ikan serta menekan kerugian negara akibat penangkapan ikan secara besar-besaran.

"Saya ingin semua data lengkap dan clear. Untuk 2 bulan ini saya tidak mengeluarkan izin (tangkap) baru," tegas Susi.

Menurut Susi, saat ini setidaknya ada 5.400 kapal tangkap ikan yang mendapatkan izin konsesi menangkap ikan di lautan Indonesia. Hanya saja dari jumlah itu, pendapatan yang diterima negara (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak) sangat kecil. Padahal ikan yang ditangkap jumlahnya diperkirakan cukup besar.

"Kedua kita inventarisir penerimaan yang dapat dari izin yang kita keluarkan. Saat ini ada 5.400 sekian kapal, PNBP hanya Rp 300 miliar. Kalau saya lihat it's small tidak kompetibel dengan yang dikeruk dan diambil," paparnya.

Menurut Susi salah satu akar masalah adalah rendahnya target yang dikenakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Susi mencoba membandingkan, di Australia target PNBP yang harus didapat per kapal per tahun bisa mencapai US$ 1 juta.

"Tarifnya terlalu jauh dari yang seharusnya. Australia memberikan lisensi US$ 1 juta/kapal/tahun, di kita satu kapal hanya Rp 60 juta/tahun dan tarif izin tangkap hanya Rp 30 juta/kapal/tahun. Tangkapan mereka ribuan ton, jadi sudah saatnya kita revisi," tuturnya.

Dengan cara ini tidak saja negara yang dirugikan tetapi kekayaan laut Indonesia setiap tahun akan tergerus habis.

"Yang tidak sepatutnya negara tidak pantas mendapatkan itu, harus lebih. Peralatannya juga apakah baik dan tidak merusak. Kalau itu merusak kita minta ganti alatnya," tegas Susi.

Menurut catatan Kementerian Kelautan jumlah izin tangkap saat ini sudah di atas 5.000 kapal. Tahun ini saja yang dicabut izinnya sudah 270. Sementara yang dibekukan izinnya di Timur Indonesia sebanyak 88 izin sedangkan di Barat Indonesia 119 izin.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads