Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mencontohkan, dalam tiga tahun terakhir penyampaian SPT terus menurun. Padahal jumlah wajib pajak tentunya bertambah.
"Kepatuhan pajak semakin tahun semakin berkurang. Terlihat dari penyerahan SPT yang terus menurun," katanya kepada detikFinance, Jumat (31/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kondisi yang cukup buruk bila terus terjadi," ujar Darussalam.
Selain itu, lanjut Darussalam, jumlah pajak yang dibayarkan dalam SPT juga belum tentu benar. "SPT itu benar atau tidak kan tidak ada jaminan," tuturnya.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menurut Darussalam, juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Ini karena dalam aturan pajak berlaku sistem pengisian sendiri atau self assessment.
"Masalah seperti itu kan juga berasal dari UU," kata Darussalam.
(mkl/hds)











































