Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja menjelaskan, selama ini aturan yang berlaku adalah nilai PNBP yang diberikan pelaku usaha kepada pemerintah berdasarkan ukuran kapal, bukan berdasarkan hasil tangkapan. Susi pernah mengatakan PNBP yang wajib disetor per kapal per tahun hanya Rp 60 juta ditambah lisensi izin tangkap sebesar Rp 30 juta.
"Selama ini berbasis pada ukuran saja. Dikenakan di awal," ungkap Syarief saat ditemui di kantor pusat KKP, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini beda. Kemarin di awal, sekarang di akhir atau pasca tangkap. Jadi setelah tangkap dia dapat produksi berapa, itu yang harus dihitung. Kemudian dia share. Jadi output base bukan input base. Kita ubah di akhir," paparnya.
Dengan cara itu, menurut hitung-hitungan Syarief, PNBP yang didapat bisa jauh lebih besar. Namun ia belum menyebutkan berapa kemungkinan tambahan PNBP yang bisa didapat.
"Kita berpikir yang Rp 300 miliar itu terlalu kecil, harus di-review. Subsidi BBM aja Rp 11 triliun, masa cuma terima Rp 300 miliar. Kita hitung dia mendapatkan keuntungan berapa. Nah dari situ share dong. Kalau untungnya Rp 100 juta, maka share dong yang 20% untuk pemerintah," jelasnya.
(wij/hds)











































