Subsidi BBM Rp 11 Triliun, Kok PNBP Perikanan Cuma Rp 300 Miliar?

Subsidi BBM Rp 11 Triliun, Kok PNBP Perikanan Cuma Rp 300 Miliar?

- detikFinance
Jumat, 31 Okt 2014 13:57 WIB
Subsidi BBM Rp 11 Triliun, Kok PNBP Perikanan Cuma Rp 300 Miliar?
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tangkap ikan kapal di atas 30 GT yang berjumlah 5.329 per tahun hanya Rp 300 miliar/tahun. Nilai ini dianggap terlalu kecil dibandingkan alokasi subsidi BBM yang diberikan pemerintah sebesar Rp 11,5 triliun atau 2,1 juta kiloliter/tahun. Apa penyebabnya?

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja menjelaskan, selama ini aturan yang berlaku adalah nilai PNBP yang diberikan pelaku usaha kepada pemerintah berdasarkan ukuran kapal, bukan berdasarkan hasil tangkapan. Susi pernah mengatakan PNBP yang wajib disetor per kapal per tahun hanya Rp 60 juta ditambah lisensi izin tangkap sebesar Rp 30 juta.

"Selama ini berbasis pada ukuran saja. Dikenakan di awal," ungkap Syarief saat ditemui di kantor pusat KKP, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sesuai arahan Susi, KKP sedang mengkaji kemungkinan penetapan besaran PNBP berdasarkan hasil tangkap. Pembicaraan atas usulan ini sudah dilakukan di tingkat pejabat eselon I KKP.

"Kalau ini beda. Kemarin di awal, sekarang di akhir atau pasca tangkap. Jadi setelah tangkap dia dapat produksi berapa, itu yang harus dihitung. Kemudian dia share. Jadi output base bukan input base. Kita ubah di akhir," paparnya.

Dengan cara itu, menurut hitung-hitungan Syarief, PNBP yang didapat bisa jauh lebih besar. Namun ia belum menyebutkan berapa kemungkinan tambahan PNBP yang bisa didapat.

"Kita berpikir yang Rp 300 miliar itu terlalu kecil, harus di-review. Subsidi BBM aja Rp 11 triliun, masa cuma terima Rp 300 miliar. Kita hitung dia mendapatkan keuntungan berapa. Nah dari situ share dong. Kalau untungnya Rp 100 juta, maka share dong yang 20% untuk pemerintah," jelasnya.

(wij/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads