Kementerian PU dan Kemenpera Gabung, Kantor PNS-nya Bagaimana?

Kementerian PU dan Kemenpera Gabung, Kantor PNS-nya Bagaimana?

- detikFinance
Jumat, 31 Okt 2014 14:18 WIB
Kementerian PU dan Kemenpera Gabung, Kantor PNS-nya Bagaimana?
Jakarta - Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabung 2 kementerian, yakni Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bagaimana nasib kantor PNS-nya?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Mochamad Basuki Hadimuljono mengatakan, PNS perumahan rakyat tidak perlu risau. Tidak ada migrasi kantor dari kantor Pera ke kantor PU.

"Toh dulu saya waktu masih jadi Irjen juga berkantor di lantai 7 Kementerian Pera," sebut Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki meyakini, pegawai dari dua Kementerian ini dapat bekerja sama dengan baik. "Nggak ada masalah. Saya yakin, mereka bisa bekerja sama. Jadi tak perlu perlakuan khusus apa yang repot-repot. Karena sebenarnya pegawai Pera itu pegawai PU juga," tutur dia

Terkait struktur organisasi, Basuki menjelaskan, hingga akhir 2014, kementerian ini masih akan menggunakan struktur organisasi dari kementerian yang lama. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan keuangan di akhir tahun.

"Kan anggaran PU dan Pera untuk 2014 sudah diketok. Jadi biarkan dulu sampai akhir tahun berjalan dengan struktur yang lama. Nanti awal 2015 akan mulai dengan organisasi yang baru. Sekarang strukturnya sedang kita bahas bersama Menteri PAN RB," pungkasnya.

(dna/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads