Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan belum memberikan sanksi bagi para PNS yang datang terlambat.
"Belum ada sanksi," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pagi ini jam 6.30 masuk kerja," jelasnya.
Pemberlakuan wajib datang lebih awal PNS KKP dimulai tanggal 1 November 2014. Hari ini terlihat masih banyak PNS KKP yang terlambat datang.
Pantauan detikFinance di depan Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP hingga pukul 08.00 masih banyak PNS datang terlambat. PNS yang menggunakan baju kemeja biru lengkap dengan celana bahan hitam ini punya banyak alasan keterlambatan mereka datang ke kantor.
"Keretanya terlambat," kata salah seorang PNS KKP asal Bekasi tanpa mau menyebut nama sambil berlari saat dikonfirmasi.
Selain karena masalah keterlambatan kereta, banyak pegawai juga lupa jika hari ini aturan wajib datang pukul 07.00 WIB sudah mulai diberlakukan. "Lupa dan macet juga," kata seorang PNS KKP lainnya Bram yang menggunakan sepeda motor.
Aturan wajib datang lebih awal PNS KKP adalah inisiatif Susi Pudjiastuti. Susi berpendapat dengan masuk lebih, maka PNS KKP terhindar dari kemacetan lalu lintas.
Mulai tanggal 1 November 2014 PNS KKP wajib datang pukul 07.00 WIB dari yang biasanya pukul 07.30 WIB dengan konsekuensi pulang lebih awal dari pukul 16.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
(wij/ang)











































