"Moratorium itu jangka waktunya sementara ini 6 bulan dan bisa diperpanjang tergantung hasil kajian kita terkait jumlah stok ikan yang ada," ungkap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja saat ditemui di Gedung Mina Bahari, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Syarief mengungkapkan aturan moratorium ini berlaku bagi izin tangkap baru, izin kapal yang habis masa berlaku serta review ulang atas seluruh izin kapal yang sudah diterbitkan oleh KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan KKP akan melakukan penilaian ulang terkait dengan ukuran jaring yang digunakan, penggunaan ABK (Anak Buah Kapal), daerah tangkapan dan kewajiban pendaratan ikan. Moratorium berlaku untuk menjamin ketersediaan ikan yang ada di lautan Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan rancangan Kepmen moratorium izin kapal telah dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonas Laoly. Begitu Kepmen ini ditandatangani maka secara otomatis mulai diberlakukan.
"Tapi tadi janji Pak menkumham, bilang 2 hari paling lambat. Kalau 2 tahun saya pulang saja ke Pangandaran, saya bisa lakukan banyak hal lain lebih cepat," tandas Susi.
(wij/ang)











































