Ini yang Bikin Menteri Susi Murka, dari Pencurian Ikan Hingga Soal Malaysia

Ini yang Bikin Menteri Susi Murka, dari Pencurian Ikan Hingga Soal Malaysia

- detikFinance
Selasa, 04 Nov 2014 13:20 WIB
Ini yang Bikin Menteri Susi Murka, dari Pencurian Ikan Hingga Soal Malaysia
Jakarta - Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjadi pribadi yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

Susi kerap muncul di publik dengan karakter khasnya, yaitu blak-blakan apa adanya, bahkan beberapa kali berbicara dengan nada tinggi hingga marah.

Berikut ini beberapa peristiwa yang membuat sang menteri marah atau kesal dengan persoalan perikanan di Indonesia. Berikut petikannya:

1. Tangkap Ikan Sembarangan

Susi Pudjiastuti sempat meluapkan kekesalan karena tidak adanya regulasi yang mengatur pengetatan perizinan penangkapan ikan di Indonesia.

"Contoh alat trowel (pukat harimau) ini kan menangkap semua dari karang, pohon, ikan kecil hingga udang padahal yang ditangkap hanya udang saja," kata Susi kemarin di kantornya.

Susi memprediksi jumlah kapal yang masih menggunakan alat trowel yang tidak ramah lingkungan cukup banyak. Di Natuna saja, kapal yang menggunakan alat trowel bisa mencapai 500 sedangkan di Timur Indonesia jumlahnya ada 2.000-an.

Sementara itu jika dibandingkan dengan negara lain di dunia, Indonesia tergolong negara yang cukup bebas memberikan ruang gerak bagi para penangkap ikan. Menurut Susi di negara seperti India saja sekarang sudah melakukan pengetatan dalam hal fishing industry. Kemudian negara Australia sudah membatasi jenis dan musim tangkapan.

"Kalau di Indonesia anything, anytime, anysize kita bisa tangkap," kata dengan nada kesal.

2. Pencurian Ikan

Susi sempat kecewa karena rendahnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor hasil tangkap ikan di Indonesia. Susi dengan tegas menyatakan negara tidak layak hanya mendapatkan PNBP sebesar Rp 90 juta per tahun (Rp 60 juta PNBP plus Rp 30 juta izin tangkap) dari setiap izin kapal di atas 30 GT yang dikeluarkan.

"We do not get anything. Yang terdaftar bayar tapi ya jumlahnya konyol cuma Rp 90 juta," ungkap Susi dengan nada marah dan emosional di Gedung Mina Bahari, kemarin.

Ungkapan kemarahan Susi ini didengar langsung oleh Kabareskrim Suhardi Alius dan Sekjen KKP Syarief Widjaja.

Susi mengklaim jumlah tangkapan satu kapal ukuran di atas 30 GT per tahun cukup besar. Sayangnya PNBP yang dibayarkan kepada negara plus izin tangkap hanya Rp 90 juta.

"Bayangkan kalau kita ngomong ikan tongkol yang paling murah US$ 1. Dalam semalam dia bisa tangkap 10 ton. Dalam setahun dia menangkap 200 hari, itu sudah US$ 2,4 juta. Dan mereka kontribusi baliknya cuma Rp 90 juta," papar Susi.

3. Ikan Impor Bebas Bea Masuk

Ia juga sempat mengkritik soal beberapa regulasi perpajakan yang tak sinkron dengan upaya mendorong ekonomi kerakyatan.

Susi mencontohkan soal kasus ikan tenggiri impor yang masuk ke Indonesia tanpa bea masuk impor. Sedangkan ikan tenggiri lokal, yang berasal dari nelayan di Cilacap kena pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

"Ikan impor tenggiri tidak kena pajak, ikan tenggiri Cilacap dapat pajak 10%," ungkap Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Pernyataan Susi ini langsung direspon positif Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung. Saut menilai pemberian PPN 10% telah memberatkan nelayan lokal. Belum lagi ada berbagai retribusi Pemerintah Daerah yang wajib dibayarkan nelayan.

"Ibunya (Susi Pudjiastuti) mau memperbandingkan ikan di dalam negeri itu serba dipajakin. Mulai didaratkan ada retribusi 10%, kudu dibeli sama ini ada 10%. Lalu kapan mau ekspor nggak ada pajak ekspor? mau impor nggak ada bea masuk. Itu pertanyaan ibu sebetulnya. Kenyataannya sekarang itu seperti itu," papar Saut.

Ia berpesan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung ulang berapa besaran pajak yang dinilai masuk dan tidak memberatkan nelayan. Hal itu dilakukan agar produk ikan hasil tangkap nelayan berdaya saing dengan produk impor.

4. Kapal Asing Ilegal Mudah Dilepas

Susi juga mengkritik soal kenyataan bahwaΒ  di seluruh negara dunia hanya Indonesia yang 'memperbolehkan' kapal asing boleh menangkap dan mencari ikan. Di negara lain, sistem semacam ini telah dihapuskan karena dinilai merugikan.

"Kerugian sektor kelautan kita sangat besar. Di seluruh dunia Indonesia negara satu-satunya yang masih memberlakukan Foreign Fishing Vessel di lautan teritorial kita. Negara lain sudah tidak ada, hanya ada Indonesia," papar Susi, kemarin,

Menurut hitung-hitungan Susi, sistem ini dinilai merugikan. Susi mencontohkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dalam setahun dari 5.329 kapal hanya Rp 300 miliar. Sementara pemerintah memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada kapal sebanyak 2,1 juta ton atau setara dengan Rp 11,5 triliun per tahun.

"Jadi kalau ditanya bisnis perikanan, semua negara tertuju ke kita. It's okay kalau dapat manfaat bagi negara kita, tetapi kebanyakan mereka ini langsung ekspor ke negaranya," tambahnya.

Sehingga negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Taiwan, hingga Tiongkok meskipun laut mereka jauh lebih kecil dari Indonesia tetapi nilai ekspornya produk perikanan lautnya jauh lebih besar dari Indonesia.

5. Penerimaan Negara Minim dari Laut

Susi mengungkapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tangkap ikan untuk kapal di atas 30 GT yang berjumlah 5.329 per tahun hanya Rp 300 miliar/tahun. Nilai ini dianggap terlalu kecil dibandingkan alokasi subsidi BBM yang diberikan pemerintah sebesar Rp 11,5 triliun atau 2,1 juta kiloliter/tahun. Apa penyebabnya?

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja menjelaskan, selama ini aturan yang berlaku adalah nilai PNBP yang diberikan pelaku usaha kepada pemerintah berdasarkan ukuran kapal, bukan berdasarkan hasil tangkapan. Susi pernah mengatakan PNBP yang wajib disetor per kapal per tahun hanya Rp 60 juta ditambah lisensi izin tangkap sebesar Rp 30 juta.

"Selama ini berbasis pada ukuran saja. Dikenakan di awal," ungkap Syarief saat ditemui di kantor pusat KKP, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Sementara itu, sesuai arahan Susi, KKP sedang mengkaji kemungkinan penetapan besaran PNBP berdasarkan hasil tangkap. Pembicaraan atas usulan ini sudah dilakukan di tingkat pejabat eselon I KKP.

"Kalau ini beda. Kemarin di awal, sekarang di akhir atau pasca tangkap. Jadi setelah tangkap dia dapat produksi berapa, itu yang harus dihitung. Kemudian dia share. Jadi output base bukan input base. Kita ubah di akhir," paparnya.

Dengan cara itu, menurut hitung-hitungan Syarief, PNBP yang didapat bisa jauh lebih besar. Namun ia belum menyebutkan berapa kemungkinan tambahan PNBP yang bisa didapat.

6. Sindir Malaysia

Emosi Susi sempat meletup saat ia mengungkapkan spesies ikan mahal di Uni Eropa yang diklaim sebagai milik Malaysia. Padahal ikan tersebut hidup di perairan Indonesia.

"Ada ikan jenis black tiger yang saya beli di supermarket Eropa, ternyata disebut itu dari Malaysia. Di sana terpampang fifty seven zone (zona 57). Memangnya Malaysia punya zona pulau?" tegas Susidi kantornya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Susi yang ahli navigasi koordinat kewilayahan ini mengungkapkan zona 57 adalah Samudera Hindia, artinya ada di wilayah Indonesia.

"Dia (Malaysia) itu declare dan di-packaging. Ikannya besar tetapi produk Malaysia. Wong gendeng, itu pulau jadi-jadian. Ini maling tetapi berani terang-terangan. Ini saya temukan di supermarket Eropa. Zone 57 itu Indian Ocean (Samudra Hindia)," papar Susi.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, harga ikan tersebut cukup mahal dan Malaysia yang mendapatkan nilai tambah. Dia juga mengungkapkan kasus serupa terjadi antara Indonesia dengan Thailand.

"Laut kita luasnya 15 kali luas laut Thailand, tetapi hasil lautnya hanya 1/5 Thailand. Itu gila," kata Susi dengan nada marah.
Halaman 2 dari 7
(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads