Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memasukkan pembangunan Jembatan Selat Sunda dalam prioritas 5 tahun ke depan. Padahal, pembangunan infrastruktur ini sudah mendapat payung hukum di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pembangunan Jembatan Selat Sunda menjadi salah satu yang termuat dalam Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Di pasal 1 ayat (3) menyebutkan infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan perpres. Bisa saja dicabut karena ditunda," ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Penundaan tersebut, menurut Basuki, tidak akan jadi masalah. "Bisa dicabut karena ditunda atau yang lain. Ini karena tidak ada kegiatan, tinggal dilaporkan saja bahwa ditunda," katanya.
Meski demikian, Basuki tidak sepakat dengan anggapan bahwa pemerintahan Jokowi menolak Jembatan Selat Sunda. Menurutnya, proyek ini hanya belum saatnya dibangun
"Jangan dibilang menolak. Siapa yang menolak, hanya belum saatnya sekarang," tegasnya.
(hds/dnl)











































