Selain di DKI Jakarta, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 3 daerah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang juga belum tuntas. Penyebabnya kalangan serikat pekerja/buruh dan pengusaha belum satu suara soal nilai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Batas penetapan UMK 2015 paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2015 atau paling telat 21 November 2014.
"Masalah yang sama yaitu konflik penentuan nilai KHL juga sama terjadi di tiga daerah itu," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dedy Hartono kepada detikFinance, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini nilai KHL kita masih ada di posisi Rp 2,49 juta. Bekasi, Bogor, Tangerang juga hampir sama yaitu Rp 2,5 juta. Mereka juga sedang intip kita," katanya.
Rencananya pembahasan finalisasi nilai KHL DKI Jakarta akan dilakukan minggu ini. Harapannya setelah finalisasi KHL, minggu depan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa mengumumkan nilai UMP 2015.
"Minggu depan baru akan ditentukan UMP DKI Jakarta. Langsung diumumkan oleh Pak Ahok," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 19 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 secara tepat waktu pada 1 November 2014. Lalu ada 10 Provinsi yang belum dan terlambat menetapkan UMP 2015, dan 4 Provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.
(wij/hen)










































