Sebelumnya ia menemukan fakta soal keanehan, yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tangkap ikan kapal di atas 30 GT yang berjumlah 5.329 per tahun hanya Rp 300 miliar/tahun, namun subsidi BBM yang diberikan pemerintah sebesar Rp 11,5 triliun atau 2,1 juta kiloliter/tahun untuk kapal-kapal ini.
Selain itu, Susi juga menemukan ada hal keanehan di kementeriannya, yaitu soal tanggung jawab atau wewenang di bidang terumbu karang di laut justru ada di tangan kementerian kehutanan. Padahal seharusnya pengelolaan terumbu karang ada di bawah kementeriannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi beralasan, sudah sepatutnya pengelolaan terumbu karang di bawah kementerian KKP. Sebab terumbu karang merupakan satu kesatuan dengan ekosistem di laut.
"Karena terumbu karang itu kan adanya di laut. Jadi itu harus dikembalikan ke kami. Kalau kami tidak diberi wewenang itu bagaimana kami bisa melindungi kekayaan laut," katanya.
(hen/dnl)











































