"Penataan kembali izin-izin dan yang penting membebaskan nelayan kecil dari pungutan-pungutan. Di bawah 10 GT itu kita semua maunya bebas," tegas Susi saat ditemui media di ruang kerjanya Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurut Susi, selama ini nasib nelayan di Indonesia cukup memprihatinkan. Selain hidup miskin, nelayan kecil juga harus membayar retribusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengajukan Permen, segera diputuskan. Menunggu legitimasi oleh Menhuk HAM," katanya.
Setelah Permen ini ditandatangi, ia meminta segera diberlakukan. Hal itu dilakukan agar nasib para nelayan dapat terangkat dan lebih sejahtera dari kondisi sekarang.
"Jangan tahun depan dong, besok ini harus. Sekarang belum dapat (tandatangan), mungkin hari ini kita dapat," katanya.
(wij/hds)










































