Gebrakan Baru Menteri Susi, Bebaskan Nelayan Kecil dari Pajak dan Retribusi

Gebrakan Baru Menteri Susi, Bebaskan Nelayan Kecil dari Pajak dan Retribusi

- detikFinance
Kamis, 06 Nov 2014 10:12 WIB
Gebrakan Baru Menteri Susi, Bebaskan Nelayan Kecil dari Pajak dan Retribusi
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus membuat gebrakan. Setelah penataan izin perkapalan, Susi akan membebaskan pajak nelayan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT).

"Penataan kembali izin-izin dan yang penting membebaskan nelayan kecil dari pungutan-pungutan. Di bawah 10 GT itu kita semua maunya bebas," tegas Susi saat ditemui media di ruang kerjanya Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Menurut Susi, selama ini nasib nelayan di Indonesia cukup memprihatinkan. Selain hidup miskin, nelayan kecil juga harus membayar retribusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini sudah disusun rapi dan akan dibuat revisi Peraturan Menteri (Permen) yang lama. Revisi Permen saat ini sudah ada di meja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) untuk ditandatangani.

"Saya sudah mengajukan Permen, segera diputuskan. Menunggu legitimasi oleh Menhuk HAM," katanya.

Setelah Permen ini ditandatangi, ia meminta segera diberlakukan. Hal itu dilakukan agar nasib para nelayan dapat terangkat dan lebih sejahtera dari kondisi sekarang.

"Jangan tahun depan dong, besok ini harus. Sekarang belum dapat (tandatangan), mungkin hari ini kita dapat," katanya.

(wij/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads