Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, untuk dapat meningkatkan PNBP sebanyak itu, perlu dilakukan empat langkah.
"Tahap pertama yang dilakukan, seluruh informasi terkait izin kapal-kapal ikan harus dibuka semua. Sehingga masyarakat bisa membuka dan melihat kapal ikan namanya apa, nomornya berapa, pemiliknya siapa, izinnya kapan diberikan, dan kapan habisnya," ujar Indoryono ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, tahap ketiga yang akan dilakukan yakni melarang pemindahan muatan kapal di tengah laut. "Coba pengalihan muatan atau pemindahan muatan kapal di tengah laut itu dilarang," tambahnya.
Langkah terakhir, kata Indroyono, semua kapal harus dipasangi alat GPS atau Vessel Monitoring System (VMS), sehingga dapat diketahui posisi kapal sehingga dapat diketahui keberadaan setiap kapal.
"Keempat, semua kapal-kapal yang mendapatkan izin resmi itu dipasangi GPS, atau VMS, itu harus nyala 24 jam dan harus beroperasi sesuai wilayah penangkapan perikanannya, kalau mati dalam 1 x 24 jam harus lapor, kalau tidak maka akan ditindak," ungkapnya.
Menurut Indroyono, dengan semua tahap-tahapan tersebut, maka PNBP dari tangkapan ikan bisa meningkat lima kali lipat.
"Dari semua tahapan ini, kemudian diupayakan dapat dihitung kira-kira PNBP dari perizinan tangkap ikan ini bisa ditingkatkan 5 kali lipat. Tahun ini targetnya hanya Rp 250 miliar, tahun 2015 bisa jadi Rp 1,5 triliun," ujarnya.
"Saat ini sedang dilakukan revisi segala aturan terkait keempat hal tersebut. Rancangannya sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan dibahas seluruh menteri terkait setelah itu diberikan ke Presiden untuk disetujui," tututpnya.
(rrd/dnl)











































